LPSK : Rebutan Kasus Hambat Hak Saksi
Selasa, 07 Agustus 2012 – 01:18 WIB
JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang belakangan hangat diberitakan media massa ikut direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tumpang tindihnya penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator untuk surat izin mengemudi (SIM) ini akan menghambat perlindungan terhadap saksi. "Dia akan bingung ke aparat penegak hukum mana yang sebenarnya menangani dan patut diberikan keterangan," ucapnya.
"Saksi kasus tersebut terutama yang masuk dalam perlindungan LPSK akan kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda," ujar Abdul dalam siaran pers yang dilayangkan ke redaksi JPNN, Selasa (7/8).
Dia menambahkan, tumpang tindih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Nasib saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator justru semakin tidak jelas, akibat tarik menarik kepentingan dan akan menyurutkan niatnya membongkar kejahatan yang dia ketahui.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang belakangan hangat diberitakan media massa ikut direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua