Unggah Berita di Facebook, Aktivis Disikat Polisi

Unggah Berita di Facebook, Aktivis Disikat Polisi
Raja Thailand yang baru, Maha Vajiralongkorn Foto: AFP

Anon Chawalawan dari iLaw mengungkapkan bahwa penangkapan Pai agak janggal.

 iLaw merupakan kelompok yang memonitor kasus-kasus pelanggaran pasal 12 KUHP (pencemaran nama baik kerajaan).

Menurut dia, Pai bukan satu-satunya yang membagikan laporan BBC Thailand yang berisi profil Vajiralongkorn tersebut. Ribuan juga orang melakukannya.

"Mungkin, hal tersebut dise­babkan masa lalu Pai yang melakukan protes antijunta militer," jelas Anon.

Setelah kematian Bhumibol, junta militer memang lebih ketat memberlakukan pasal 112 KUHP.

Media-media lokal sangat berhati-hati ketika memberitakan keluarga kerajaan.

BBC Thailand adalah satu di antara beberapa media asing yang mempublikasikan berita-berita tanpa filter dalam bahasa lokal.

Meski penduduk bisa mengakses, biasanya mereka tidak akan mengunggah menjadi status di media sosial karena takut tertangkap. (AFP/Reuters/BBC/sha/c16/sof/flo/jpnn)

BANGKOK - Jatupat "Pai" Boonpattararaksa harus berurusan dengan masalah hukum akibat status di akun Facebook-nya. Dia ditangkap karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News