Unggah Berita di Facebook, Aktivis Disikat Polisi

Anon Chawalawan dari iLaw mengungkapkan bahwa penangkapan Pai agak janggal.
iLaw merupakan kelompok yang memonitor kasus-kasus pelanggaran pasal 12 KUHP (pencemaran nama baik kerajaan).
Menurut dia, Pai bukan satu-satunya yang membagikan laporan BBC Thailand yang berisi profil Vajiralongkorn tersebut. Ribuan juga orang melakukannya.
"Mungkin, hal tersebut disebabkan masa lalu Pai yang melakukan protes antijunta militer," jelas Anon.
Setelah kematian Bhumibol, junta militer memang lebih ketat memberlakukan pasal 112 KUHP.
Media-media lokal sangat berhati-hati ketika memberitakan keluarga kerajaan.
BBC Thailand adalah satu di antara beberapa media asing yang mempublikasikan berita-berita tanpa filter dalam bahasa lokal.
Meski penduduk bisa mengakses, biasanya mereka tidak akan mengunggah menjadi status di media sosial karena takut tertangkap. (AFP/Reuters/BBC/sha/c16/sof/flo/jpnn)
BANGKOK - Jatupat "Pai" Boonpattararaksa harus berurusan dengan masalah hukum akibat status di akun Facebook-nya. Dia ditangkap karena
- Presiden Prabowo Bakal Menganugerahkan Bintang Kehormatan Kepada Bill Gates
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang