Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar

Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. (antara/jpnn)

Polda Kalbar mengamankan N, seorang warga Kabupaten Landak atas dugaan menggungah komentar berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di Facebook.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News