Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:10 WIB
Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. (antara/jpnn)
Polda Kalbar mengamankan N, seorang warga Kabupaten Landak atas dugaan menggungah komentar berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di Facebook.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
- Aksi Bripda Novandro Mengorbankan Motornya Terus Mendapat Apresiasi