Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:16 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara)
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung