Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Ariasandy pada Kamis.
Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sidang KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.
Persidangan mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Sidang juga menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri
"Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tutur Kombes Ariasandy.
Inilah Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik
Polda NTT mengungkap bahwa Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas.
Berikut rincian kasus yang menjeratnya:
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar