Ungkap Kasus Pembunuhan, Polisi Dapatkan Benda Mengejutkan

Ungkap Kasus Pembunuhan, Polisi Dapatkan Benda Mengejutkan
Para tersangka kepemilikan senjata api yang berhasil diringkus tim gabungan Polres Kapuas, Polsek Mantangai dan Polsek Timpah, Sabtu (24/6). Foto: Polsek Timpah

jpnn.com, KAPUAS - Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres Kapuas, Polsek Timpah, dan Polsek Mantangai.

Dari tangan dua tersangka itu petugas berhasil menyita dua senjata api ilegal.

Kapolsek Timpah Ipda Dariyono mengatakan, pengungkapan kasus senpi itu berawal ketika tim gabungan menangkap Ambrin (27), warga Pondok Taluk Kalumbah, Murui, Mantangai, Kapuas pada Sabtu (24/6) siang.

Ambrin adalah salah satu tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan Eet Pendri tewas.

Dari pemeriksaan terhadap Ambrin, petugas mendapatkan informasi adanya kepemilikan senjata api oleh tersangka Hendro (30), warga Dusun Tepian Karahau Desa Murui Raya.

"Lalu, Sabtu sore tim gabungan kembali ke Murui dan berhasil menemukan serta mengamankan Hendro di rumahnya," kata Dariyono, Minggu (25/6).

Dari penggeledahan di kediaman Hendro, imbuh Dariyono, polisi menemukan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan amunisi kaliber 38 sebanyak tiga butir.

Polisi terus melakukan pengembangan kepemilikan senpi.

Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News