Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Kamis, 27 Januari 2011 – 03:33 WIB

Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Soal permintaan kubu penggugat untuk mengadirkan para camat ataupun Wali Kota Batam, Achmad Sodiki mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkannya. "MK wajib memanggil pihak-pihak yang berperkara ataupun sesuai pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2003 (tentang MK). Keterangan itu bisa dihadirkan, atau bisa tertulis," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum