Ungkap Misteri Rp 160 Juta, Satgas Antimafia Bola Tunggu Analisa PPATK

Ungkap Misteri Rp 160 Juta, Satgas Antimafia Bola Tunggu Analisa PPATK
Joko Driyono. Foto: Amjad/JPNN.com

Jokdri pun belum ditahan. Argo beralasan meski sudah jadi tersangka dan diduga dalang perusakann barang bukti, mereka memang tidak melakukan penahanan terlebih dahului. ’’Semuanya tergantung penyidik, kan sudah dicekal untuk sementara,’’ bebernya.

Nah, kemungkinan Jokdri bisa dijerat untuk kasus pidana lain juga memantik respons dari Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri secara khusus menyiapkan tim khusus untuk memantau penyidikan kepada alumnus ITS tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menerangkan, tim khusus tersebut dibentuk setelah kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jokdri. ’’Dari surat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sudah menerbitkan surat penunjukan tim,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Juara Dunia, Eko Yuli Irawan Minta Maaf

Tim itu sendiri berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, tim JPU ini diterangkan Mukri bakal mengikuti perkembangan penyidikan Jokdri. ’’Juga nanti akan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barag bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak boa nasional tersebut,’’ ungkapnya.

Harapannya, nanti ketika penyidikan selesai, pemberkasan yang dilakukan oleh satgas bisa maksimal. Tim JPU nanti akan memberi saran terkait bagianmana dari berkas yang harus dipenuhi. ’’Akan berkoordinasi,’’ paparnya.

Jokdri memang terancam pasal berlapis atas statusnya merusak barang bukti. Dia disebut-sebut jadi otak yang memerintahkan tiga tersangka sebelumnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Dia terancam empat pasal sekaligus, yakni Pasal 363 KUHP, 232 KUHP, 233 KUHP, dan 235 KUHP. (rid/idr/ham)

PPATK masih menelusuri transaski keuangan Plt Ketum PSSI Joko Driyono yang sudah berstatus tersangka kasus perusakan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News