Ungkap Pemicu Robohnya Jembatan, Polisi Butuh Ahli ITB
Minggu, 04 Desember 2011 – 21:07 WIB
‘’Bareskrim membantu polisi setempat, mengkonstruksi kejadian ini, masih harus ada dasar hukum terkait perbuatan dan dugaan tindakan yang dilanggar pada jembatan Kutai Kartanegara.Maka saat ini masih dipelajari, apakah ini tindakan yang dikategorikan karena lalai sehingga menyebabkan orang meninggal,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
Hingga saat ini jumlah korban yang telah tercatat dalam musibah yang terjadi pada Sabtu (26/11) sebanyak 21 orang. Sementara jumlah warga yang diperkirakan hilang sebanyak 16 orang. Dalam kasus ini jumlah saksi yang diperiksa sekitar 29 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak terkait jembatan itu.
"Masing-masing ini akan diperiksa siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah ini termasuk melanggar hukum pidana,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri kini terus mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan robohnya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Kelalaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali