Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian

“Barang bukti lain turut kami sita,” tegas Gidion.
Gidion menuturkan masih ada dua pelaku lagi yang saat dalam pengejaran.
“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Seorang pedagang bernama Iwan Yulianto yang kehilangan motornya, mengucapkan terima kasih atas kinerja anggota Polsek Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya.
“Alhamdulilah, motor saya berhasil ditemukan kembali oleh anggota. Motor ini satu-satunya yang saya miliki untuk berdagang di pasar. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ucap Iwan.
Hal serupa pun disampaikan Muhammad Tolikun, motor Scoopy yang dipakai untuk bekerja berhasil ditemukan.
“Motor ini saya pakai untuk berangkat kerja, alhamdulilah masih jadi milik saya,” tuturnya. (tan/jpnn)
Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!