Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan wakilnya, La Ode M Syarif di Jakarta, Sabtu (27/5) dalam jumpa pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kini, KPK menjerat Sugiri dan JBP sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah pasal Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/ara/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (26/5). Keempat adalah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News