Uni Eropa Jegal Produk Baja Indonesia, WTO Turun Tangan

Uni Eropa Jegal Produk Baja Indonesia, WTO Turun Tangan
Ilustrasi baja ringan. Foto: dok. Tatalogam

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 30 Mei resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping EU terhadap produk baja Indonesia.

“Penerapan kebijakan EU tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, Kamis.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan EU mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.

Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban EU berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.

Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.

Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.

Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

Dalam tanggapannya, EU berpandangan bahwa kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut.

Uni Eropa berpandangan bahwa kebijakannya soal produk baja asal Indonesia telah sesuai dengan perjanjian WTO

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News