Uni Eropa Jegal Produk Baja Indonesia, WTO Turun Tangan
Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi EU mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
EU juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.
Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut.
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel. (dil/jpnn)
Uni Eropa berpandangan bahwa kebijakannya soal produk baja asal Indonesia telah sesuai dengan perjanjian WTO
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa
- Uni Eropa Menyerukan Gencatan Senjata Segera di Gaza
- Laut Merah Mencekam, Uni Eropa Luncurkan Operasi Cegat dan Hancurkan
- Hasto Tantang Prabowo Berani Bersumpah Tak Terima Persekot Mirage, Begini Kalimatnya