Uni Irma: Masyarakat Membutuhkan Vaksinasi Gotong Royong
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago merespons adanya pernyataan yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak vaksin gotong royong.
Irma menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tidak menolak vaksinasi gotong royong dalam keterangan persnya, melainkan hanya mewanti-wanti.
"Memberikan catatan kemungkinan fraud yang akan terjadi, dan peringatan itu memang tupoksinya KPK dalam rangka melaksanakan pencegahan," kata Irma saat dihubungi JPNN.com melalui pesan singkat, Rabu (14/7).
Dia menjelaskan program vaksin gotong royong itu diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan yang mau melakukan vaksinasi secara mandiri.
"Jika vaksinasi ini dilaksanakan paralel dengan yang dilakukan pemerintah, saya yakin akan sangat bermanfaat, mengingat situasi darurat seperti saat ini," lanjutnya.
Politikus berdarah Minang itu juga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menyatakan vaksin berbayar bukan dari vaksin donasi dan juga tidak menggunakan dana APBN.
"Bahkan dari hasil polling yang dilakukan dalam 24 jam terakhir ada 516 yang setuju dan 137 yang tak setuju. Artinya masyarakat merasa butuh dan perlu ada program ini," ucap politikus yang akrab disapa dengan panggilan Uni Irma itu.
Irma menambahkan bahwa program vaksinasi gotong royong itu juga tidak melanggar amanat konstitusi karena pemerintah tetap memberikan vaksin gratis pada seluruh rakyat. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago merespons pernyataan yang menyebutkan KPK menolak vaksinasi gotong royong.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan