ASS Sudah Tertangkap, yang Dia Lakukan terhadap Istrinya Keterlaluan, Jangan Ditiru

ASS Sudah Tertangkap, yang Dia Lakukan terhadap Istrinya Keterlaluan, Jangan Ditiru
Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka ASS (kaos biru) yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya Eliyanti Panjaitan (44). (ANTARA/HO)

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tim dari Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap ASS (47), warga Jalan Bedukang, Keluhan Sei Merbabu yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Eliyanti Panjaitan (44).

Menurut Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, pelaku ASS melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher istrinya.

Tidak hanya itu, ASS juga menggigit pipi sang istri hingga mengalami luka.

ASS ditangkap oleh Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah mendapat laporan dari korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Tanjungbalai," ucap Panjaitan.

Dia menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Menurut korban, tersangka memiting lehernya dengan tangan kanannya, dan menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan mengalami luka lecet.

"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Panjaitan. (antara/jpnn)

ASS ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya yang mengalami tindakan tak terpuji dari suaminya itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News