Untuk Calon Jemaah Haji, Ini Informasi Terbaru soal Jadwal Pelunasan BPIH

Untuk Calon Jemaah Haji, Ini Informasi Terbaru soal Jadwal Pelunasan BPIH
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lewat mekanisme non-teller diperpanjang hingga 21 April 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan yang dimulai sejak 27 Maret, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non-teller melalui e-banking atau ATM.

"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan BPIH secara non teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Muhajirin, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Dan, menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dengan mekanisme non-teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020.

"Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020," ujar Muhajirin.

Dia menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH terkait perpanjangan kebijakan ini. "Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tegasnya.

Hingga 31 Maret, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi BPIH. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.

Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).

Hai calon jemaah haji, Kementerian Agama telah merilis informasi terbaru soal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lewat mekanisme nonteller

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News