Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
Jumat, 01 Maret 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari akhirnya sekitar pukul 17.45 Wib, meninggalkan kantor KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta. Menjawab pertanyaan koran ini tentang kemungkinan saksi Wahyu Indra Pramugari ditingkatkan statusnya sebagai tersangka? Priharsah, mengatakan hal itu sangat tergantung kepada hasil pemeriksaan penyidik KPK nantinya.
"Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca Juga:
Sebagai saksi, lanjutnya, Wahyu Indra Pramugari diperiksa selama 6 jam lebih. Sekitar pukul 17.45 Wib, baru meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan