Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih

Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
Untuk Kedua Kali, KPK Garap Kapolda Sumbar 6 Jam Lebih
"Soal peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan penyidik. Yang pasti, pemeriksaan tadi bukan untuk yang terakhir. Kalau dirasa masih diperlukan KPK akan memanggilnya kembali," imbuh Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan Wahyu Indra Pramugari oleh KPK merupakan untuk yang kedua kalinya dalam proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat senilai Rp 198,6 miliar dibiayai dari Pendapatan Negara Bukan Pajak pada tahun 2011.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

JAKARTA - Setelah diperiksa selama 6 jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3), Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News