Untuk Ketiga Kalinya, KPK Garap Staf Ahli di Komisi V DPR

Untuk Ketiga Kalinya, KPK Garap Staf Ahli di Komisi V DPR
Damayanti Wisnu Putranti, saat digelandang di KPK. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Yasti Soeprodjo Makoagow.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa Jailani dua kali, sebagai saksi dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kali ini, Jailani akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang diduga sebagai penyuap anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa untuk tersangka AKH," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2).

Jailani tak sendiri. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain. Yakni, seorang office boy bernama Saeful Anwar. Kemudian, karyawan PT WTU Erwantoro aerta mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Imran Sudin Djumadil. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka AKH," ujar Yuyuk.

Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap KPK. Termasuk Dirjen Bina Marga Kemenpupera Hediyanto W Husaini serta sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pekan lalu, tiga anggota Komisi V DPR Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa digarap. Usai diperiksa Fathan lari pontang-panting. Sebelumnya, KPK sudah mencekal anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

KPK beberapa waktu lalu juga telah memeriksa anggota Komisi V DPR  Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro. Fauzih menyebut jika penyidik KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi V DPR yang ikut serta dalam kunjungan kerja  ke Ambon, Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News