Untuk Warga Surabaya Raya, Tolonglah Patuhi Aturan PSBB Demi Kebaikan Bersama

jpnn.com, SURABAYA - PSBB Surabaya jilid II masih berlaku di tengah Idul Fitri 1441 H, pada Minggu 24 Mei 2020 kemarin.
Namun, petugas di check point Bundaran Waru menemukan banyak masyarakat yang tak mematuhi peraturan dari pemerintah.
Aris Subakti, petugas Satpol PP Provinsi Jatim yang ikut berjaga mengatakan, masih ada pengendara yang tidak menerapkan peraturan PSBB.
Sseperti tak menggunakan masker, sampai warga yang masuk ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas.
“Pelanggaran-pelanggaran masih banyak terkait PSBB ini. Ada yang boncengan tapi tidak satu KK, terus yang tak pakai masker, ke Surabaya tidak ada tujuan yang jelas, dan tidak membawa KTP,” kata Aris, ketika ditemui di Posko PSBB di check point Bundaran Waru.
Aris selalu mengingatkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat, untuk memperhatikan peraturan yang sudah ditetapkan.
Apabila ada yang terlihat jelas melanggarnya, kendaraan tersebut diperintahkan untuk putar balik dan kembali ke wilayah Sidoarjo.
“Pintu kaca mobil dibuka, penumpang lebih dari 50 persen, tidak pakai masker, puter balik. Karena Surabaya saat ini zona merah. KTP sebelum ke pintu masuk, siapkan dulu, helmnya jangan lupa,” ucap Aris, melalui pengeras suara, kepada pengendara yang melintas.
Satpol PP Provinsi Jatim cukup mengalami kesulitan mengatur warga Surabaya Raya yang tidak mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19.
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal