Untunglah...Dokter 'Penyebar' HIV Itu Dihukum 25 Tahun Penjara

Untunglah...Dokter 'Penyebar' HIV Itu Dihukum 25 Tahun Penjara
Yem Chrin (tengah). Foto: AFP

jpnn.com - PHNOM PENH - Pengadilan di Kamboja menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada seorang dokter yang telah membuat 270 orang pasiennya terkena HIV AIDS. Sebagian di antara para korban itu telah meninggal.

Dirangkum dari Reuters, Kamis (3/12), dokter tersebut, Yem Chrin (56), disebut menggunakan kembali jarum bekas ketika merawat pasien di Battambang, daerah terpencil di Kamboja.

Pihak berwenang mendeteksi epidemi virus human immunodeficiency, virus yang menyebabkan AIDS, pada 9 Desember ketika mereka mulai menguji sebuah komunitas di Battambang. Mereka menemukan lebih dari 270 kasus. Salah seorang korban bahkan baru berusi 2 tahun dan rata-rata korban lainnya berusia 80-an.

"Pengadilan menemukan Yem Chrin bersalah, melakukan praktek tanpa lisensi, menyuntik orang dengan jarum suntik yang tersebar HIV dan menyiksa orang mati," kata hakim pengadilan provinsi Yich Na Chheavy.

Yem Chrin sendiri mengaku rutin menggunakan kembali jarum suntik, tetapi membantah sengaja menyebarkan virus. 

Kasus ini merupakan pukulan bagi upaya Kamboja memotong tingkat infeksi HIV, setelah virus menyebar hampir tak terkendali di negara miskin selama 1990-an. (adk/jpnn)


PHNOM PENH - Pengadilan di Kamboja menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada seorang dokter yang telah membuat 270 orang pasiennya terkena HIV


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News