Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop

Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop
Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop
Malaysia sempat menolak tuntutan pemerintah agar menetapkan upah minimum bagi pekerja Indonesia. Alasannya, mereka tidak memiliki kebijakan standar upah bagi tenaga kerja asing.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S. Subramaniam mengatakan, persoalan standar gaji inilah yang menjadi salah satu hambatan perjanjian kedua negara belum ditandatangani. Malaysia tidak memiliki struktur gaji pekerja asing. "Namun saya mengimbau majikan di Malaysia memberikan gaji lebih tinggi bagi pembantu rumah tangga terlatih dari Indonesia," ujar dia seperti dikutip situs resmi pemerintah Malaysia.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menyebutkan, prosedur rekruitmen calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) menentukan kualitas mereka. Salah dalam prosedur perekrutan, seperti melalui calo atau sponsor bisa berakibat merugikan TKI pada akhirnya. "Karena itu kami berusaha mempersempit ruang gerak calo dengan mendirikan lembaga bernama Kelompok Berlatih Berbasis Masyarakat (KBBM)," tegas Jumhur.

Menurut Jumhur, KBBM mempersiapkan Calon TKI secara berkualitas, memenuhi standarisasi pelatihan 320 jam. TKI diharapkan besertifikat dan memiliki uji kompetensi. Ditahap awal tetap ada seleksi kesehatan bagi Calon TKI yang berminat mengikuti pelatihan selama 1 (satu) bulan penuh. (zul)

JAKARTA -- Pemerintah tak kunjung menerima kejelasan dari Malaysia terkait permintaan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menteri Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News