Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Minggu, 29 Desember 2019 – 06:02 WIB
"Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law akan Ada Upah Bagi Korban PHK
Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak omnibus law yang disebut mengubah upah buruh menjadi per jam, bukan lagi bulanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda