Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Minggu, 29 Desember 2019 – 06:02 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. Foto: dok.JPNN.com
"Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law akan Ada Upah Bagi Korban PHK
Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak omnibus law yang disebut mengubah upah buruh menjadi per jam, bukan lagi bulanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar