Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit

Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. Foto: dok.JPNN.com

"Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan. (antara/jpnn)

RUU Omnibus Law akan Ada Upah Bagi Korban PHK

Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak omnibus law yang disebut mengubah upah buruh menjadi per jam, bukan lagi bulanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News