Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit

Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. Foto: dok.JPNN.com

"Upah minimum adalah jaringan pengamanan agar orang yang bekerja baik disebut buruh, karyawan, pegawai atau siapapun yang menerima upah, tidak absolut miskin, itulah keluar namanya standard living cost," tuturnya.

Dengan upah minimum, jika pekerja tidak bekerja karena cuti atau sakit maka dia tetap menerima upah sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Said khawatir jika dengan skema upah per jam, maka buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapat upah sehingga berpengaruh pada kualitas hidup dan daya beli mereka.

Dia menuturkan skema upah per jam juga tidak jelas diterapkan di sektor apa saja, sehingga menimbulkan kerancuan.

"Upah per jam itu tidak jelas ingin menyasar sektor apa, apakah orang yang bekerja misalkan sopir ojek online berani nggak dihitung per jamnya berapa. Bagaimana cara menghitung jam dalam hubungan kerja misalnya seorang driver ojek online pukul 07.00 WIB pagi dia keluar dan pukul 24.00 WIB malam dia pulang selesai bekerja, maka berapa jam dihitung, demikian para tour guide yang bekerja sampai tidak kenal waktu bagaimana hitungannya, dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan "unemployment benefit".

Menteri Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law akan mempermudah aliran investasi, salah satunya untuk proyek strategis nasional melalui kemudahan perizinan yang difasilitasi pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak omnibus law yang disebut mengubah upah buruh menjadi per jam, bukan lagi bulanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News