Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong

Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyambangi kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang ini.

Penyidik berencana menggeledah, mencari alat bukti, sekaligus melakukan penyitaan rumah tersangka kasus dugaan penipuan itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (18/3).

Berdasarkan informasi, rumah itu berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Akibat perbuatannya, Indra Kenz disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat Indra Kenz dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan ke kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News