Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
Jumat, 18 Maret 2022 – 12:34 WIB
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)
Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan ke kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar