Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
Jumat, 18 Maret 2022 – 12:34 WIB

Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)
Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan ke kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri