Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong

Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)


Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan ke kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News