Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan itu menegaskan secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh Kreditur (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU).

Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago, menilai aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya, merupakan tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan.

Menurut dia, yang menjadi fokus perhatian kini, adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut.

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkistis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (24/2).

Hal ini dia sampaikan karena belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi sambil menuding polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial.

Senada dengan Faisal, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.

Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News