Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

"Demo itu seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," ujar dia.

Dia beranggapan bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya sudah pantas ditindak tegas.

Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

"Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky.

Dia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya.

Apabila pemberitaan media menyatakan ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. "Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News