Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Rabu, 24 Februari 2021 – 18:05 WIB

Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong