Upaya Pulangkan Djoko Temui Jalan Buntu
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 11:05 WIB
JAKARTA--Niat Kejaksaan Agung untuk memulangkan buronan kasus korupsi BLBI, Djoko Tjandra dari Papua Nugini tampaknya mengalami kebuntuan. Pasalnya, hingga saat ini negara tersebut tak kunjung membalas surat dari Indonesia untuk kerjasama pemulangan Djoko. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, Pemerintah PNG tampaknya tidak proaktif menyikapi Indonesia. Seperti diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Namun, hukumannya tak berjalan karena ia kabur.
"Ini pemerintah PNG tidak aktif menyikapi surat yang sudah kita kirimkan. Bukan tidak kooperatif, tidak aktif. Kita kirim surat lama tidak ada tanggapan karena PNG membentuk pemerintah baru. Kita akan bentuk surat baru kita kirim kesana nanti," ujar Darmono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (13/10).
Menurutnya, jika surat berikutnya tak juga ditanggapi PNG, maka Kejaksaan Agung akan langsung mendatangi negara tersebut dan melakukan perundingan. "Kemungkinan kita kesana. Nanti segera. Kita siapkan langkah-langkahnya. Nanti kita kesana," tegas Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA--Niat Kejaksaan Agung untuk memulangkan buronan kasus korupsi BLBI, Djoko Tjandra dari Papua Nugini tampaknya mengalami kebuntuan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal