Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK

Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Karena dinilai akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru.

“Masa 8 provinsi disetarakan levelnya dengan UU pemerintahan daerah?”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (12/10).

Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.

JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News