Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan Industri Blockchain Indonesia

Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan Industri Blockchain Indonesia
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia Andi Novi mengatakan implementasi GRC bermanfaat bagi para perusahaan di industri blockchain. Foto: dok Upbit

jpnn.com, JAKARTA - Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia Andi Novi mengatakan implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan perusahaan yang baik (GRC) membawa sejumlah manfaat krusial.

Menurutnya, dengan memprioritaskan standar tata kelola perusahaan yang tinggi, perusahaan dapat mengamankan fondasi operasional mereka, memitigasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"GRC sendiri memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem blockchain di Indonesia," ujar Andi Novi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/2).

GRC merupakan suatu model koordinasi yang ditetapkan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip kerja seperti meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko dan pemborosan pada perusahaan.

Dengan penerapan kerangka GRC yang kuat, bisnis dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, mitigasi potensi risiko, dan mempertahankan keunggulan kompetitif.

Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) juga sangat dirasakan manfaatnya pada industri blockchain.

“Di Upbit kami berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik seperti melakukan proses Anti Money Laundering secara ketat dan melakukan background screening terhadap setiap pengguna yang melakukan verifikasi. Selain itu, seluruh staff kami juga melakukan pelatihan secara berkala mengenai hal-hal terkait kepatuhan, seperti pelatihan Anti Money Laundering dan juga Terrorist Financing," beber Andi Novi.

Menurutnya, dengan mengimplementasikan prinsip - prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia Andi Novi mengatakan implementasi GRC bermanfaat bagi para perusahaan di industri blockchain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News