Update Harga PCR Terbaru, Turun Jadi Sebegini
Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:29 WIB
"Agar dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Menurut dia, batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
"Hasil tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel," tegas Abdul Kadir.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Update harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah itu disampaikan oleh Kemenkes.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang