Update Penindakan Pinjol Ilegal, Ribuan Dilibas, Sisanya Siap-Siap Saja
jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penindakan itu dilakukan oleh gabungan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10).
Menurut Patahuddin, sasaran pinjol ilegal biasanya dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius," kata Patahuddin.
Selain itu, masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Patahuddin mengatakan transaksi digital harus diiringi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM dalam mencari pinjaman moda.
Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjol ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka