Ups, Bu Bendahara Puskesmas Terciduk OTT

Ups, Bu Bendahara Puskesmas Terciduk OTT
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Namun, buku rekening itu harus diberikan kepadanya beserta kartu ATM-nya. Pada saat menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada pegawai, PNS yang bertugas di UPTD Puskesmas Karangploso lebih dari 15 tahun itu tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.

Selain itu, Kolifah tidak menjelaskan berapa uang yang sudah diambil atau dipotong dari rekening pegawai.

Pegawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran yang akan dipotong.

"Pegawai tidak berani menolak dan rata-rata mereka juga enggan menanyakan mekanisme semacam itu," beber Barung.

Lebih lanjut Barung mengatakan, Kolifah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pembayaran karyawan.

Setiap uang yang dia ambil dipotong terlebih dahulu dan baru diberikan kepada karyawan tiga bulan sekali. Setiap karyawan menerima uang yang berbeda-beda.

"Nominal pemotongan disesuaikan dengan jumlah kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan," imbuh mantan Kabidhumas Polda Sulsel tersebut.

Barung juga tidak menampik bakal ada target OTT terkait pungli di UPTD puskesmas lainnya di Kabupaten Malang.

Bendahara Puskesmas diduga memotong terlebih dahulu upah dan baru diberikan kepada karyawan tiga bulan sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News