Ups! Petugas Kecamatan Ditolak Mentah-Mentah Pendukung Dimas Kanjeng

Ups! Petugas Kecamatan Ditolak Mentah-Mentah Pendukung Dimas Kanjeng
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok.JPG

Sementara itu, Slamet Hariyanto, Kepala Kecamatan Gading mengatakan, sesuai dengan perda yang dikeluarkan pemerintah tersebut, pada pasal 21 dan 22 dijelaskan masyakakat yang pindah sementara wajib lapor dan mengajukan surat keterangan pindah sementara yang sudah disahkan pihak kecamatan yang ditinggali.
 
"Pemerintah berharap para pengikutnya  memahami sosialisasi tentang kependudukan," ujar Slamet.

Jika terus ditolak, Slamet menyatakan akan melakukan penindakan tegas dan minta bantuan petugas dari kepolisian untuk memulangkan pengikut Dimas Kanjeng yang membangkang.(end/flo/jpnn)


PROBOLINGGO--Upaya pemerintah daerah untuk memulangkan ratusan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke kampung halaman masing-masing masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News