Ups! Petugas Kecamatan Ditolak Mentah-Mentah Pendukung Dimas Kanjeng
Rabu, 26 Oktober 2016 – 08:40 WIB

Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok.JPG
Sementara itu, Slamet Hariyanto, Kepala Kecamatan Gading mengatakan, sesuai dengan perda yang dikeluarkan pemerintah tersebut, pada pasal 21 dan 22 dijelaskan masyakakat yang pindah sementara wajib lapor dan mengajukan surat keterangan pindah sementara yang sudah disahkan pihak kecamatan yang ditinggali.
"Pemerintah berharap para pengikutnya memahami sosialisasi tentang kependudukan," ujar Slamet.
Jika terus ditolak, Slamet menyatakan akan melakukan penindakan tegas dan minta bantuan petugas dari kepolisian untuk memulangkan pengikut Dimas Kanjeng yang membangkang.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Upaya pemerintah daerah untuk memulangkan ratusan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke kampung halaman masing-masing masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi