Ups! Petugas Kecamatan Ditolak Mentah-Mentah Pendukung Dimas Kanjeng
Rabu, 26 Oktober 2016 – 08:40 WIB
Sementara itu, Slamet Hariyanto, Kepala Kecamatan Gading mengatakan, sesuai dengan perda yang dikeluarkan pemerintah tersebut, pada pasal 21 dan 22 dijelaskan masyakakat yang pindah sementara wajib lapor dan mengajukan surat keterangan pindah sementara yang sudah disahkan pihak kecamatan yang ditinggali.
"Pemerintah berharap para pengikutnya memahami sosialisasi tentang kependudukan," ujar Slamet.
Jika terus ditolak, Slamet menyatakan akan melakukan penindakan tegas dan minta bantuan petugas dari kepolisian untuk memulangkan pengikut Dimas Kanjeng yang membangkang.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Upaya pemerintah daerah untuk memulangkan ratusan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke kampung halaman masing-masing masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti