Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Apalagi saat ini di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk tahanan di berbagai kantor polisi/kejaksaan mengalami over-populasi atau ketidaklayakan dari sisi jumlah penghuni.
iv. KUHAP harus dapat menjadi penanda modernisasi sistem hukum yang tidak menambah beban permasalahan atau residu sistem peradilan atau penegakan hukum.
v. Penangguhan penahanan dapat menjadi salah satu jalur pendekatan utama untuk menghindari penahanan yang berlebihan. Jaminan harta misalnya dapat diterapkan terutama terhadap pelaku dugaan tindak pidana ekonomi. KUHAP harus dapat mengatur pula akuntabilitasnya.
b. Penyitaan dan Penggeledahan
Upaya paksa penyitaan dan penggeledahan ini perlu diatur secara jelas dan tegas serta limitatif.
Upaya paksa penyitaan dan penggeledahan di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. beberapa penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan oleh tim seringkali dilakukan terhadap barang yang tidak menjadi obyek sita (atau dilakukan penggeledahan).
Hal ini melanggar hak asasi seseorang, karena harta atau benda yang seharusnya tidak berhubungan dengan dugaan tindak pidana dilakukan sita oleh penegak hukum.
Pada prakteknya seringkali menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi tersangka/terdakwa. Penyalahgunaan ini tentu bertentangan dengan akuntabilitas dan merugikan kepentingan hukumnya.
Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan