Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi

Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Lain lagi dengan Rusdi (58), warga Jl Perintis Kemerdekaan Purwokerto. Dia mengaku dipasrahi untuk mengurus persyaratan akte kelahiran yang terlambat. "Yang bersangkutan akan menikah dan untuk mendaftar nikah harus punya akte kelahiran," katanya.  "Karena dia belum punya maka baru sekarang saya uruskan," imbuh dia.

   

Sejumlah warga lainnya yang ditemui saat mengurus akte lahir di Pengadilan Negeri Purwokerto menuturkan, untuk mengurus syarat dari bawah sebagai persyaratan saat mendaftar di pengadilan minimal memakan waktu satu minggu. Mereka harus mengurus mulai dari desa/kelurahan sampai ke bidan atau rumah sakit bersalin. Termasuk ke instansi lain seperti kantor pos untuk meminta stempel cap pos di atas materai persyaratan.

   

Di bagian lain, Kebijakan ini mengacu pada ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Syarat penetapan pengadilan  tersebut efektif diberlakukan mulai Januari 2012 ini.  Dindukcapil akan menolak permohonan warga jika tidak menyertakan persyaratan penetapan dari hakim pengadilan.

   

Humas Pengadilan Negeri Purwokerto Budi Setiawan mengatakan, biaya resmi mengurus akte lahir di pengadilan hanya Rp 250 ribu. Biaya  itu sudah termasuk salinan penetapan akte kelahiran. K"alau diluar ada yang menyebut sampai Rp 600 ribu itu diluar kewenangan kita. Bisa saja mereka mengunakan jasa calo," katanya. Dia menabahkan,  Hakim dan panitera sudah dibayar oleh negara dan sidangnya juga tidak perlu didampingi pengacara.

     

PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News