Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi

Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja, sesuai ketentuan yang ada, pemohon harus membayar Rp 250 ribu. Selain itu, proses yang harus dilalui pun lebih panjang.

   

Berdasar kebijakan yang baru ini, Dindukcapil Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah mensyaratkan adanya penetapan hakim pengadilan bagi warga yang akan mengurus akte kelahiran. Yakni mereka yang mengurus pembuatan akte lahir yang terhitung sudah lebih dari 60 hari sejak hari kelahiran.

   

Rusliati, warga Sangkreman, Rawalo menuturkan, untuk mengurus persyaratan saja, dia butuh waktu sampai satu minggi. Setelah mendaftar masih harus menunggu tiga hari sebelum dipanggil untuk sidangnya.

   

Mengenai biaya, selain biaya resmi yang dibayarkan lewat rekening BRI sebesar Rp 250 ribu,  Rusliati mengatakan untuk wira-wiri (mengurus) persyaratan,  termasuk nanti saat sidang harus menghadirkan dua saksi,  minimal bisa ada tambahan pengeluaran sampai Rp 100 ribu.

   

PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News