Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Sabtu, 28 Januari 2012 – 21:49 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, data di Bagian Panitera Perdata Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukan warga yang mengajukan sudah 25 orang sampai dengan minggu kedua Januari. Kenaikan ini berbanding terbalik dengan tahun 2011, yang dalam setahun untuk keseluruhan permohonan terkait administrasi kependudukan hanya tercatat 79 orang saja.
Khusus di Pengadilan Negeri Purwokerto yang membawahi 13 kecamatan di Banyumas, sudah ada 30 warga yang mengurus. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Banyumas yang membawahi 14 kecamatan diperkirakan jumlahnya juga tak beda jauh.
Budi mengatakan, syarat yang harus disiapkan adalah surat permohonan sidang, foto copy KTP pemohon (orang tua anak apabila masih dibawah umur), foto copy surat nikah, kartu keluarga, surat kelahiran dari desa, surat keterangan lahir dari rumah sakit bersalin/bidan/dukun bayi serta foto copy KTP dua orang saksi. (eww/dis)
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS