Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
Minggu, 31 Oktober 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya, mengatakan, dari 530 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 171 daerah yang memiliki BPBD.
Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi. Sebanyak 29 provinsi dari 33 provinsi sudah membentuk BPBD.
Baca Juga:
"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota. Provinsi memberi dukungan, namun tidak mengambil alih kewenangan. Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.
Baca Juga:
Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Kepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam