Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD

Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya, mengatakan, dari 530 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 171 daerah yang memiliki BPBD.

Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi. Sebanyak 29 provinsi dari 33 provinsi sudah membentuk BPBD.

"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota. Provinsi memberi dukungan, namun tidak mengambil alih kewenangan. Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.

Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Kepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.

JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News