Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi

Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

Progam untuk menciptakan single identity number warga negara Indonesia itu diluncurkan pertama kali Februari 2011. Sedangkan, yang belum melakukan perekaman data pribadi hingga kini sebanyak 22 juta penduduk.

Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, menurut Zudan, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk melakukan perekaman data pribadi penduduk. Kemampuan merekam rata-rata 100 orang per hari di setiap titik perekaman.

Maka, setiap hari di seluruh Indonesia, tidak kurang 600 ribu penduduk melakukan perekaman untuk KTP El. Dalam kurun 40 hari dapat merekam identitas pribadi 24 juta orang.

“Hal itu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” kata Zudan.

Selain itu, dilakukan sistem jemput bola dengan mendatangi masyarakat dengan akses yang sulit untuk menuju Dinas Dukcapil di daerahnya. Hal itu dilakukan di wilayah pegunungan terpencil dan daerah perbatasan.

Untuk menyelesaikan print ready record (PRR) kini sudah tersedia tambahan 4,6 juta blanko KTP-Wl. Jumlah itu menambah 3,8 juta blangko yang sudah terakumulasi sejak 2012. Selain itu, Kemendagri juga sedang berupaya menggeser anggaran Tahun Anggaran 2016 untuk menambah lima juta blanko lagi. (adv)


JAKARTA – KTP Anda masih jadul alias jaman dulu banget? Masih dilaminating, dipress, terus digunting kelebihan plastik di pinggirnya? Gambar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News