Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi

Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

“Dengan fotocopy Kartu Keluarga, bawa ke Dinas Dukcapil mana pun. Bisa diurus di mana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan  di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Sedangkan, mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-E).

Zudan mengingatkan, penggunaan KTP-E sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El.

“KTP itu seperti ‘nyawa’ bagi setiap penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-E,” kata Zudan mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Karena nyawa, kehilangan KTP itu seperti kehilangan nyawa saja. KTP kedaluwarsa, juga serasa jadi sangat tua saja. Menurut catatannya, saat ini ada 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-E dan NIK untuk akses layanan publik.

Karenanya, pemerintah mengambil langkah tegas melakukan pembaruan database kependudukan, khususnya tentang jati diri penduduk Indonesia. Sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.

“KTP-E juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu, yang bisa disalahgunakan. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” ujar Zudan.

Hingga pertengahan Agustus 2016, realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP El, menurut Zudan baru terhadap 161 juta atau 88 persen penduduk.

JAKARTA – KTP Anda masih jadul alias jaman dulu banget? Masih dilaminating, dipress, terus digunting kelebihan plastik di pinggirnya? Gambar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News