Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi

Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA – KTP Anda masih jadul alias jaman dulu banget? Masih dilaminating, dipress, terus digunting kelebihan plastik di pinggirnya? Gambar fotonya suka nge-blur dan tidak kelihatan jelas?

Pakai logo pemerintah daerah gitu? Plis deh! Di mana-mana di seluruh dunia, barang klasik itu cukup disimpan di museum, atau ditempel di dinding, sebagai kenang-kenangan masa lalu.

Sekarang sudah 2016! Eranya beda, zaman berubah cepat. Saatnya serbadigital, serbaelektronik. Jika Anda masih menggunakan KTP lama, ini saat yang tepat untuk berubah.

Segera urus dan ganti Kartu Tanda Pengenal Anda, dengan E-KTP atau KTP-Elektronik. Jangan menunggu semuanya menyulitkan Anda, karena data kependudukan Anda belum available untuk semua transaksi elektronik.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memberi bonus nih. Memangkas tiga hal dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik (KTP-E).

Tiga hal yang dipangkas itu untuk memudahkan warga Indonesia memperoleh KTP-E.

“Satu, tidak udah pakai surat pengantar RT atau RW. Dua, juga tidak perlu surat keterangan dari kelurahan. Tiga, juga tidak perlu bongkar-bongkar dokumen, mencari akta lahir,” kata Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Menurut dia, pengurusan KTP-E cukup membawa fotocopy kartu keluarga ke Dinas Dukcapil di manapun juga. Di situ, pemohon KTP-E bisa melakukan perekaman identitas diri mereka yang menjadi dasar pembuatan KTP tersebut. Zudan menegaskan langkah tersebut diambilnya karena saat ini semua data dan titik-titik pelayanan kependudukan sudah terkoneksi dengan data center di kantor pusat Dukcapil.

JAKARTA – KTP Anda masih jadul alias jaman dulu banget? Masih dilaminating, dipress, terus digunting kelebihan plastik di pinggirnya? Gambar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News