Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara

Pihaknya juga memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Jangan gunakan jasa perantara karena kita sudah permudah persyaratannya langsung saja mengurus sendiri," katanya.
Yudi mengaku, untuk mempermudah pelayanan dan menampung keluhan masyarakat pihaknya membuka kotak pengaduan melalui telepon 0821 1190 2222.
Bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau membutuhkan informasi bisa langsung menghubungi nomor ini melalui SMS.
Telepon pengaduan ini, kata Yudi, langsung dipegang dirinya dan dijawab secara langsung oleh dirinya.
"Setiap hari itu ada sekitar 60 SMS yang masuk dengan berbagai keluhan dan semuanya saya jawab sendiri. Kalau kurang data saya hubungi staf saya kemudian baru saya jawab," katanya.
Menurut Yudi, ia menjamin jika di lingkungan Disdukcapil tidak praktek pungli terhadap masyarakat yang mengurus dokumen.
KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala