Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara

Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara
Layanan perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bahkan ia mengancam jika ada staf Disdukcapil yang melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas. 

"Staf saya sampai saat ini tidak ada yang melakukan pungli. Apalagi saya membuka telepon pengaduan yang langsung saya pegang jadi saya bisa mengontrol langsung kinerja staf saya,” katanya. (use/din/sam/jpnn) 


KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News