Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:09 WIB

Layanan perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bahkan ia mengancam jika ada staf Disdukcapil yang melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Staf saya sampai saat ini tidak ada yang melakukan pungli. Apalagi saya membuka telepon pengaduan yang langsung saya pegang jadi saya bisa mengontrol langsung kinerja staf saya,” katanya. (use/din/sam/jpnn)
KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala