Urus Izin, Pengurus Tak Perlu Tatap Muka dengan Petugas

Urus Izin, Pengurus Tak Perlu Tatap Muka dengan Petugas
Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya Batam yang juga aset BP Batam rencananya akan diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

jpnn.com, BATAM - Pemko Batam melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meluncurkan 33 izin yang sudah bisa diakses online sejak kemarin, Senin (20/11).

Warga yang hendak mengurus izin tersebut tidak perlu lagi datang ke kantor DPM-PTSP di Sumatera Promotion Center Batamcenter.

"Ini untuk mensukseskan program pengadaan mall pelayanan publik juga. Jadi mulai sekarang (kemarin, red) sudah ada 33 izin yang sudah online," kata kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau.

Dia mengatakan untuk mengakses izin tersebut, cukup membuka website ptsp.batam.go.id. Jika kelengkapan dan syarat pemohon lengkap, maka paling lama, 3 hari izin sudah langsung selesai.

"Bahkan menurut saya hitungan jam sudah selesai. Kita mendorong percepatan mall pelayanan publik di Batam," katanya.

Selain itu, saat ini sudah ada juga 12 perizinan yang sudah bisa dilayani melalui portal BKPM. Tetapi memang masih perlu ke kantor DPM-PTSP untuk mengurus izin. Selain itu masih ada sekitar 26 perizinan yang masih dalam proen pengembangan online.

"Jadi singkatnya, Pemko Batam dengan 71 perizinan sudah ada 33 online, dan 12 perizinan yang semi online dan 26 lainnya, masih belum. Tetapi saat launching mal pelayanan publik nanti, semua perizinan sudah harus online," katanya.

Meski demikian, kata Gustian bagi warga yang belum tahu bagaimana sistem pengurusan online, pihaknya masih melayani pengurusan secara manual. Ini dilakukan sambil sosialisasi kepada masyarakat mengenai perizinan online ini.

Pemko Batam melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meluncurkan 33 izin yang sudah bisa diakses online sejak kemarin, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News