Urus KTP, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya

Urus KTP, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya
Urus KTP, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya
JAKARTA - Ada yang sedikit aneh dalam proses pembuatan KTP, KK, SKCK dan SKTM di Kelurahan Halim Pendanakusumah, Jakarta Timur. Warga yang mengurus surat-surat tersebut diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya di kantor Kelurahan.

Menurut Lurah Halim Perdanakusuma, Yuswil Rasid, sebelum menerapkan kebijakan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyebar surat edaran kepada seluruh ketua RT/RW, kepala sekolah, dan Danlanud Halim Perdanakusumah. Adapun yang dijadikan dasar acuan kebijakan itu yakni PP No 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan, wajib menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bagi yang tidak hafal, kami sediakan teks-nya untuk menghafalnya," ujar Yuswil, Kamis (10/2).

Setiap harinya, diungkapkan Yuswil, terdapat sekitar 25-30 warga yang mengurus keperluannya di Kantor Kelurahan. Mayoritas mereka mengurus pembuatan atau memperpanjang KTP, SKCK, SKTM, dan sejumlah surat lainnya. Di wilayah Kelurahan Halim Perdanakusumah sendiri, terdapat sebanyak 16 RW termasuk kawasan Kompleks Halim Perdanakusumah.

JAKARTA - Ada yang sedikit aneh dalam proses pembuatan KTP, KK, SKCK dan SKTM di Kelurahan Halim Pendanakusumah, Jakarta Timur. Warga yang mengurus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News