Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta

Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta
Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi (kanan) menyampaikan pemaparan pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 di Padang, Jumat. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Pada sisi lain, dia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.

"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," katanya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan instansi dan lembaga pemerintah.

Dalam pelayanan itu, katanya, jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka akan mencegah terjadinya pungutan liar.

Menurutnya, masyarakat harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.

"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.

Dia menilai ketika penyelenggaraan dilakukan secara daring, menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai, maka pungutan liar akan bisa dieliminasi.(Antara/jpnn)

Waduh, urus surat keterangan miskin malah bayar Rp 15 ribu, pungli lain ada yang hingga Rp 1,5 juta.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News