Urus Surat Wajib Tanam Pohon
Rabu, 02 Januari 2013 – 10:08 WIB

Urus Surat Wajib Tanam Pohon
Ir.H. Bambang Irianto, ketua RW 23 Kelurahan Glintung menuturkan warga setempat wajib mewujudkan Glintung Go Green ini. Salah satu langkah kongkritnya adalah setiap warga yang mengurus surat menyurat wajib menanam pohon atau bunga di rumah masing-masing.
"Setiap surat yang diurus, berarti satu pohon atau bunga harus ditanam. Setiap pendatang baru wajib menanam pohon. Ini semua kami lakukan untuk memberikan kesadaran dan tanggung jawab bersama kepada warga dalam mewujudkan Glintung Go Green," kata Bambang Irianto.
MALANG - Kota Malang selama ini dikenal dengan sebutan Malang Kota Bunga (Makobu). Untuk semakin meningkatkan hal tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh