Urus Surat Wajib Tanam Pohon

Urus Surat Wajib Tanam Pohon
Urus Surat Wajib Tanam Pohon
Ir.H. Bambang Irianto, ketua RW 23 Kelurahan Glintung menuturkan  warga setempat wajib mewujudkan Glintung Go Green ini. Salah satu langkah kongkritnya adalah setiap warga yang mengurus surat menyurat wajib menanam pohon atau bunga di rumah masing-masing.

"Setiap surat yang diurus, berarti satu pohon atau bunga harus ditanam. Setiap pendatang baru wajib menanam pohon. Ini semua kami lakukan untuk memberikan kesadaran dan tanggung jawab bersama kepada warga dalam mewujudkan Glintung Go Green," kata Bambang Irianto.


MALANG  - Kota Malang  selama ini  dikenal dengan sebutan  Malang Kota Bunga (Makobu). Untuk semakin meningkatkan  hal tersebut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News