Urus Surat Wajib Tanam Pohon
Rabu, 02 Januari 2013 – 10:08 WIB
Ir.H. Bambang Irianto, ketua RW 23 Kelurahan Glintung menuturkan warga setempat wajib mewujudkan Glintung Go Green ini. Salah satu langkah kongkritnya adalah setiap warga yang mengurus surat menyurat wajib menanam pohon atau bunga di rumah masing-masing.
"Setiap surat yang diurus, berarti satu pohon atau bunga harus ditanam. Setiap pendatang baru wajib menanam pohon. Ini semua kami lakukan untuk memberikan kesadaran dan tanggung jawab bersama kepada warga dalam mewujudkan Glintung Go Green," kata Bambang Irianto.
MALANG - Kota Malang selama ini dikenal dengan sebutan Malang Kota Bunga (Makobu). Untuk semakin meningkatkan hal tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya